CERAI GAIB
Seperti yang dijelaskan dalam laman Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, Gugatan Cerai Ghoib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang istri untuk menggugat cerai suaminya, di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya tidak jelas (tidak diketahui).
Sementara dalam laman Pengadilan Agama Malang Kelas 1A yang berbeda dijelaskan bahwa Permohonan Cerai Talak Ghoib adalah Permohonan Cerai Talak di mana istri tidak diketahui dengan jelas alamat dan keberadaannya, baik di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, suami ghaib yang Anda tanyakan itu merupakan istilah yang muncul dalam perkara gugatan cerai ghaib dimana suami (yang digugat cerai istrinya) tidak diketahui keberadaannya.
Tergugat yang Tidak Diketahui Keberadaannya
Karena ini merupakan perkara gugatan cerai antara suami istri yang beragama Islam, maka kami merujuk pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”):
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
(2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
(3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Jadi, gugatan perceraian yang diajukan oleh istri pada dasarnya dilakukan di tempat kediaman penggugat. Hal ini bertujuan untuk melindungi pihak istri.[1]
Sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Peradilan Agama, Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) juga mengatur bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.[2]
Jadi, pada dasarnya dimanapun keberadaan tergugat atau tergugat tidak diketahui keberadaannya, UU Peradilan Agama dan KHI telah mengatur bahwa gugatan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri).
Untuk menegaskan, mengenai gugatan kepada suami ghaib (tidak diketahui keberadaannya) diatur juga dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”):
Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
Proses selanjutnya adalah pemeriksaan gugatan perceraian. Setiap kali diadakan sidang Pengadilan Agama yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat, atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.[3] Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpai, panggilan disampaikan melalui lurah atau yang sederajat.[4]
Dalam Pasal 139 KHI dijelaskan bahwa jika tempat kediaman tergugat (suami) tidak jelas atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Dalam hal sudah dilakukan panggilan dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak dan tidak beralasan. Pengaturan dalam KHI ini serupa dengan yang diatur dalam Pasal 27 PP 9/1975.
Jadi, apabila pengadilan telah memanggil suami ghaib (Tergugat) itu dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lain dan tergugat tidak juga hadir, maka gugatan cerai yang diajukan oleh istri itu diterima tanpa hadirnya tergugat. Ini dinamakan dengan verstek.
Hal serupa juga diinformasikan dalam laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI yang menginformasikan soal sidang perkara ghaib yang diputus verstek.
Sebagai informasi, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Sidang Perceraian Tanpa Dihadiri Pihak Suami.
Syarat Cerai Gugat Ghaib
Dalam hal suami ghaib, maka ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh istri (Penggugat) yang mengajukan gugatan cerai. Masih bersumber dari laman Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, persyaratan yang wajib dipenuhi yaitu:
1. Alamat lengkap Penggugat saat ini (RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota). Apabila tempat tinggal Penggugat saat ini sudah tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, maka harus disertakan juga Surat Keterangan Domisili dari kelurahan tempat tinggal Penggugat sekarang.
2. Karena alamat Tergugat sudah tidak diketahui lagi, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, maka harus disertakan juga Surat Keterangan telah ditinggal oleh suami selama ..... tahun dari Kelurahan (minta pengantar terlebih dahulu ke RT/ RW) /Surat Keterangan Ghaib dari kelurahan).
3. Foto Copy KTP Penggugat (2 lembar).
4. Foto Copy Buku Nikah (2 lembar).
5. Buku Nikah Asli.
6. Surat Gugatan (rangkap 4). Surat gugatan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci.
7. Membayar Panjar Biaya Perkara.
*Keterangan :
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari majelis hakim di dalam persidangan.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus, sebagaimana yang diberitakan dalam artikel Pengadilan Agama Memanggil yang Gaib via Internet, Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat HS Shalahuddin membuat surat panggilan (relaas). Relaas itu ditujukan kepada Dadang Djulididjaja, lelaki berusia 50 tahun, yang semula bertempat tinggal di daerah Kemayoran Jakarta Pusat. Namun saat istrinya mengajukan gugatan cerai, tiba-tiba ia gaib alias tidak tidak diketahui alamatnya, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Kini, melalui situs www.badilag.net, para pihak yang gaib pun bisa dipanggil untuk menghadiri sidang.
Kemudian mengenai putusan verstek dalam hal suami ghaib, pada praktiknya tidak selalu Pasal 139 KHI yang digunakan sebagai dasar hukum. Terkadang yang digunakan adalah Pasal 27 PP 9/1975 dan Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44), sebagaimana bisa dilihat dalam Putusan Pengadilan Agama Kelas Ib Tigaraksa Nomor 1437 /Pdt.G/2012/PA Tgrs.
Dalam putusan ini diketahui bahwa suami dari Penggugat (Tergugat) tidak diketahui keberadaannya di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (ghaib). Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri sah.
Karena suami ghaib, maka setelah mendengarkan saksi-saksi di persidangan dan menimbang bahwa telah cukup terbukti antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang sulit untuk dirukunkan; maka hakim mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Hakim memutus untuk menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat kepada Penggugat.
Konsultasikan Permasalahan Anda Via:
WhatsApp : 085602249951
Komentar
Posting Komentar