Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

BIAYA PENGACARA PERCERAIAN

Pada dasarnya, tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Demikian ketentuan  Pasal 21 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat . Umumnya, pengacara/advokat menawarkan jasa hukum dengan dua skema pembayaran yaitu secara  lump sum  (pembayaran tunai) atau  hourly-basis  (dihitung per-jam). Klien tinggal menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya. Sebagai gambaran mengenai fee advokat juga dapat dilihat dalam buku  Advokat Indonesia Mencari Legitimasi  yang diterbitkan  Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (“PSHK”) . Dalam buku tersebut (hal. 315) ditulis antara lain bahwa sebuah kantor hukum menetapkan  komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian  sebagai berikut: honorarium advokat; biaya transport; biaya akomodasi; biaya perkara; biaya sidang; dan biaya ke