BIAYA PENGACARA PERCERAIAN
Pada dasarnya, tidak ada standar
baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa
advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat
yang ditetapkan secara wajar. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat
(2) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Umumnya, pengacara/advokat
menawarkan jasa hukum dengan dua skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran
tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Klien tinggal
menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya.
Sebagai gambaran mengenai fee
advokat juga dapat dilihat dalam buku Advokat Indonesia Mencari
Legitimasi yang diterbitkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan
Indonesia (“PSHK”). Dalam buku tersebut (hal. 315) ditulis antara lain
bahwa sebuah kantor hukum menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk
kasus perceraian sebagai berikut:
- honorarium advokat;
- biaya transport;
- biaya akomodasi;
- biaya perkara;
- biaya sidang; dan
- biaya kemenangan perkara (success fee) yang
besarnya antara 5-20%.
Namun demikian, permasalahn biaya
ini sangat fleksibel dan bisa disepakati bersama antara Advokat/Pengacara dan
klien. Terkadang Advokat/Pengacara juga melihat kemampuan klien dalam membayar.
Selanjutnya untuk konsultasi hukum gratis tanpa biaya bisa menghubungi kantor
kami di nomor wa 085602249951
Komentar
Posting Komentar