BIAYA PENGACARA PERCERAIAN

Pada dasarnya, tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Umumnya, pengacara/advokat menawarkan jasa hukum dengan dua skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Klien tinggal menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya.

Sebagai gambaran mengenai fee advokat juga dapat dilihat dalam buku Advokat Indonesia Mencari Legitimasi yang diterbitkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (“PSHK”). Dalam buku tersebut (hal. 315) ditulis antara lain bahwa sebuah kantor hukum menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian sebagai berikut:

  1. honorarium advokat;
  2. biaya transport;
  3. biaya akomodasi;
  4. biaya perkara;
  5. biaya sidang; dan
  6. biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20%.

Namun demikian, permasalahn biaya ini sangat fleksibel dan bisa disepakati bersama antara Advokat/Pengacara dan klien. Terkadang Advokat/Pengacara juga melihat kemampuan klien dalam membayar. Selanjutnya untuk konsultasi hukum gratis tanpa biaya bisa menghubungi kantor kami di nomor wa 085602249951

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembagian Harta dalam Perceraian

Pengacara Semarang