Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Gugat Cerai Di Pengadilan Negeri

Proses perceraian antar insan non-muslim yang berbeda agama memiliki sedikit perbedaan dari sisi prosedural dibandingkan dengan proses perceraian sesama muslim. Berikut adalah penjelasan mengenai aturan perceraian tersebut, beserta informasi permasalahan yang mungkin ditimbulkannya. Untuk Perkawinan bagi WNI beragama Kristen tunduk pada aturan-aturan yang diatur dalam pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi: “(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing - masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap - tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.” Sesuai dengan pasal 2  PP No. 9 Tahun 1975, yang dimaksud sebagai Lembaga Pencatat Perkawinan, adalah Kantor Urusan Agama bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain agama Islam. Untuk proses perceraiannya hanya dapat di

Pembagian Harta dalam Perceraian

Jika sebelum perkawinan telah dibuat perjanjian kawin yang intinya memisahkan seluruh harta bawaan dan harta perolehan antara suami istri tersebut, maka ketika perceraian terjadi, masing-masing suami /istri tersebut hanya memperoleh harta yang terdaftar atas nama mereka. Karena tidak dikenal istilah harta bersama atau istilah awamnya “harta gono gini”. Dengan demikian, dalam kasus tersebut, sang suami tidak berhak terhadap deviden dari usaha tersebut, juga terhadap harta lainnya yang menjadi milik istri, begitu juga sebaliknya. Namun, apabila di antara suami istri tersebut tidak pernah dibuat Perjanjian Kawin, maka berdasarkan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , terhitung sejak perkawinan terjadi, demi hukum terjadilah percampuran harta di antara keduanya (jika perkawinan dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - “UU Perkawinan”). Akibatnya harta istri menjadi harta suami, demikian pula sebaliknya .  I ni lah yang disebut se

CERAI GAIB

Berdasarkan penelusuran kami, istilah suami ghaib itu muncul terkait gugatan cerai ghaib, dimana istri yang mengajukan gugatan cerai, namun suami tidak diketahui keberadaannya (suami ghaib). Sebaliknya, istilah istri ghaib itu muncul terkait cerai talak ghaib, dimana suami yang mengajukan cerai talak, namun istri tidak diketahui keberadaannya (istri ghaib). Seperti yang dijelaskan dalam laman Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, Gugatan Cerai Ghoib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang istri untuk menggugat cerai suaminya, di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya tidak jelas (tidak diketahui). Sementara dalam laman Pengadilan Agama Malang Kelas 1A yang berbeda dijelaskan bahwa Permohonan Cerai Talak Ghoib adalah Permohonan Cerai Talak di mana istri tidak diketahui dengan jelas alamat dan keberadaannya, baik di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia. Jadi menjawab pertanyaan Anda, sua

CARA GUGAT CERAI LUAR NEGERI

Sepasang suami istri idealnya hidup di bawah satu atap. Namun, terkadang atas tuntutan pekerjaan atau jika salah satunya harus menempuh pendidikan, suami istri bisa saja hidup terpisah atau populer disebut  Long Distance Relationship . Hidup terpisah dengan rentang jarak yang jauh dapat menimbulkan persoalan rumah tangga, dan jika tidak diantisipasi dengan baik maka dapat berujung pada perceraian. Lalu bisakah menggugat cerai apabila tergugat berada di luar negeri dan di Pengadilan mana gugatan tersebut dapat diajukan? Jawabannya tentu saja bisa. Pasal 39 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa: Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Tatacara perceraian di depan sidang Pengadil

Pengacara Semarang

Kami  Adalah Pengacara Perceraian Semarang Indonesia yang mengkhususkan diri  dalam bidang  layanan jasa hukum Perceraian bagi klien yang berada di wilayah Jawa Tengah. Dengan Pelayana Jasa Yang amanah. Kami memberikan Layanan Jasa Perceraian dengan Advokat Yang berpengalaman dan Kompeten serta Ahli di bidang Perceraian. Bagi yang membutuhkan Pengacara / Lawyer / Advokat, Konsultan Hukum untuk seluruh wilayah  Semarang, Ungaran, Ambarawa, Temanggung, Magelang, Salatiga, Boyolali, Grobogan, Purwodadi, Solo, Surakarta, Sragen, Blora, Rembang, Pati, Kudus, Jepara, Demak, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes dan wilayah lainnya. Konsultasikan Permasalahan Anda Via: WhatsApp    : 085602249951 Wilayah Hukum seluruh Negara Republik Indonesia Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, K