CARA GUGAT CERAI LUAR NEGERI
Sepasang
suami istri idealnya hidup di bawah satu atap. Namun, terkadang atas
tuntutan pekerjaan atau jika salah satunya harus menempuh pendidikan,
suami istri bisa saja hidup terpisah atau populer disebut Long Distance Relationship.
Hidup terpisah dengan rentang jarak yang jauh dapat menimbulkan
persoalan rumah tangga, dan jika tidak diantisipasi dengan baik maka
dapat berujung pada perceraian. Lalu bisakah menggugat cerai apabila
tergugat berada di luar negeri dan di Pengadilan mana gugatan tersebut
dapat diajukan?
Jawabannya tentu saja bisa. Pasal 39 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa:
Apabila tergugat sedang berada di luar negeri maka berlaku ketentuan
Pasal 118 ayat (3) HIR yang menentukan gugatan diajukan pada Pengadilan
Negeri tempat tinggal penggugat dan selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri
akan menyampaikan gugatan tersebut melalui Direktorat Jenderal Protokol
pada Kementerian Luar Negeri untuk memanggil tergugat yang berada di
luar negeri.
Meskipun misalnya penggugat ternyata mengajukan gugatan ke Pengadilan
Negeri Semarang, pemanggilan tergugat tetap akan didelegasikan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Direktorat Jenderal Protokol ini
berlokasi di Jakarta Pusat, lalu kemudian gugatan tersebut disampaikan
oleh Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri.
Sama halnya dalam Pasal 20 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa
apabila tergugat berada di luar negeri, gugatan perceraian diajukan
kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Kemudian, Ketua
Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui
Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Kami Adalah Pengacara Perceraian Indonesia yang mengkhususkan diri dalam bidang layanan jasa hukum Perceraian bagi klien yang berada di wilayah Jawa Timur. Dengan Pelayana Jasa Yang amanah. Kami memberikan Layanan Jasa Perceraian dengan Advokat Yang berpengalaman dan Kompeten serta Ahli di bidang Perceraian. Bagi yang membutuhkan Pengacara / Lawyer / Advokat, Konsultan Hukum untuk seluruh wilayah Ponorogo,
Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Kota Surabaya,
Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten
Pasuruan, Nganjuk, Kediri, dll wilayah lainnya.
Jika Anda membutuhkan pengacara perceraian silahkan Hubungi Kami |
|
Komentar
Posting Komentar