Gugat Cerai Di Pengadilan Negeri
Proses perceraian antar insan non-muslim yang berbeda agama memiliki sedikit perbedaan dari sisi prosedural dibandingkan dengan proses perceraian sesama muslim. Berikut adalah penjelasan mengenai aturan perceraian tersebut, beserta informasi permasalahan yang mungkin ditimbulkannya. Untuk Perkawinan bagi WNI beragama Kristen tunduk pada aturan-aturan yang diatur dalam pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi: “(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing - masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap - tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.” Sesuai dengan pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975, yang dimaksud sebagai Lembaga Pencatat Perkawinan, adalah Kantor Urusan Agama bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain agama Islam. Untuk proses perce...