Gugat Cerai Di Pengadilan Negeri
Proses perceraian antar insan non-muslim yang berbeda agama memiliki
sedikit perbedaan dari sisi prosedural dibandingkan dengan proses
perceraian sesama muslim. Berikut adalah penjelasan mengenai aturan
perceraian tersebut, beserta informasi permasalahan yang mungkin
ditimbulkannya.
Untuk Perkawinan bagi WNI beragama Kristen tunduk pada aturan-aturan yang diatur dalam pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:
Konsultasikan Permasalahan Anda Via:
WhatsApp : 085602249951
Untuk Perkawinan bagi WNI beragama Kristen tunduk pada aturan-aturan yang diatur dalam pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:
“(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing - masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap - tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.”
Sesuai
dengan pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975, yang dimaksud sebagai Lembaga
Pencatat Perkawinan, adalah Kantor Urusan Agama bagi mereka yang
melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama
selain agama Islam. Untuk proses perceraiannya hanya dapat dilakukan
melalui sidang pengadilan, seperti yang diatur dalam pasal 39 UU No. 1
Tahun 1974, yang berbunyi sebagai berikut:
"(1)
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah
pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan
kedua belah pihak.
(2)
Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami
isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri
(3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri."
Langkah-langkah perceraian bagi non muslim berdasarkan ketentuan yang berlaku:
- Suami atau isteri yang akan mengajukan perceraian harus memahami bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat-syarat alasan perceraian sesuai ketentuan undang-undang;
- Suami atau isteri yang akan mengajukan gugatan perceraian dapat mewakili dirinya sendiri di pengadilan atau mewakilkan kepada advokat atau kuasa hukum, dan gugatan dapat dibuat sendiri, jika tidak mengetahui format gugatan dapat meminta contoh gugatan perceraian kepada kepaniteraan pengadilan, pengadilan agama dan lembaga bantuan hukum yang ada;
- Suami atau isteri yang akan mengajukan perceraian dapat
mempersiapkan gugatan perceraian dengan alasan-alasan yang jelas secara
hukum (serta dapat juga memasukan tuntutan pengasuhan anak dan harta
gono gini), seperti penjelasan di bawah ini:
- Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemakai obat terlarang, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin dan alasan yang sah serta karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat;
- Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit sehingga tidak bisa melakukan kewajiban sebagai suami/isteri;
- Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa ada kemungkinan penyelesaian; dan
- Salah satu pihak dipenjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat, yang menimbulkan tidak adanya harapan untuk hidup berumah tangga lagi.
- Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal tergugat;
- Bila tempat tinggal tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat tinggal tetap, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat, dan bila tergugat di luar negeri gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat melalui perwakilan RI setempat;
- Gugatan yang telah dibuat, ditandatangani di atas materai dan dibuat rangkap lima (tiga rangkap untuk hakim, satu rangkap untuk tergugat dan satu rangkap untuk berkas di kepaniteraan);
- Gugatan tersebut didaftarkan di kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri yang berkompeten;
- Saat mendaftarkan gugatan diharuskan membayar biaya perkara; dan
- Setelah Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan, maka harus segera mengurus akta cerai di kantor catatan sipil tempat perkawinan dicatat.
Terkait pengasuhan anak, apabila terjadi perceraian maka pengasuhan dan
pemeliharaan anak dapat disepakati oleh orangtua, namun jika terjadi
perselisihan ketika masing-masing pihak menuntut pengasuhan dan
pemeliharaan, maka permohonan dapat diajukan bersamaan dengan gugatan
cerai atau diajukan terpisah setelah ada putusan perceraian ke
Pengadilan Negeri tempat termohon tinggal. Pemohon disini adalah pihak
yang mengajukan permohonan hak pengasuhan dan pemeliharaan kepada
Pengadilan Negeri, sedangkan termohon adalah pihak yang dituntut untuk
memenuhi permohonan dari pemohon.
WhatsApp : 085602249951
How to play Blackjack with Baccarat - FBSBASINO
BalasHapus“The worrione game is played 메리트 카지노 쿠폰 with hands, not hands. Blackjack is played with hands only one hand,” Baccarat player explained. This 바카라사이트 is the